Polisi menemukan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau, dan handphone korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kasubnit Ranmor, Ipda Jhoni Palapa mengatakan penangkapan berawal adanya laporan korban. Dan anggota di lapangan langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah diketahui keberadaan tersangka, anggota kita langsung melakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di kawasan rumah susun (rusun)," ujarnya, Selasa (29/12/2020). Tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.