Tiga Polisi di OKI Dipecat karena Tidak Bisa Dibina

berli
Ilustrasi. (Foto: Dok/Okezone)

OKI, iNews.id- Tiga anggota polri yang bertugas di Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) mendapatkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ketiganya dipecat karena telah melakukan pelanggaran fatal dan tidak bisa dibina lagi.

Ketiganya Hendra Sutowo (36) berpangkat Bripka, Antonius (44) berpangkat Bripka dan Hengki Gemesti (38) berpangkat Brigadir.

“Perkara PTDH merupakan peristiwa yang memperihatinkan dan semestinya tidak perlu terjadi, jika personel tersebut dapat dibina dan tak melakukan pelanggaran berulang kali,” kata Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy, Jumat (6/11/2020).

Sanksi ini, sambung Kapolres, sangat terpaksa dilakukan namun proses pembinaan dan pendekatan persuasif tetap tidak bisa lagi.

“Melakukan pelanggaran-pelanggaran fatal, jika telah dibina masih juga mengulangi kesalahan yang sama bahkan pelanggaran lainnya, maka terpaksa di- PTDH,” ujarnya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
6 tahun lalu

Dipukul Pacar hingga Paha Memar, Cewek Cantik Ini Lapor Polisi 

6 tahun lalu

Maling Motor, Polisi Gadungan Berpangkat Iptu Diamankan Petugas

6 tahun lalu

Di China, Belasan Pejabat Senior Polisi Dipecat karena Miliki Bisnis Sampingan

8 hari lalu

Polda Jateng Buka Suara soal Anggota Dilarang Hadiri Panggilan Kejaksaan terkait SPPG

8 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal