PALEMBANG, iNews.id - Miko (39), residivis yang sudah berulang kali ditangkap dan masuk penjara dalam kasus pencurian kembali ditangkap dalam kasus yang sama. Kali ini, Miko ditangkap karena mencuri dan menganiaya seorang perempuan yang masih ada hubungan kelarga dengannya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan pelaku melakukan aksi pencurian di Lorong Terusan I, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Minggu (26/6/2022), sekitar pukul 21.00 WIB.
"Dari aksi pencurian itu, pelaku berhasil membawa kabur satu unit laptop milik korban," ujar Kompol Tri Wahyudi, Rabu (27/7/2022).
Dalam melancarkan aksinya, lanjut Tri, pelaku yang diduga telah melakukan pencurian sebanyak lima kali tersebut melakukannya seorang diri. Namun, saat di TKP korban yang baru tiba di rumah memergoki pelaku.
"Saat kepergok, pelaku langsung memukul korban menggunakan batu hingga korban mengalami luka yang cukup serius di bagian kepala," katanya.