Tidak Jera 7 Kali Dipenjara, Pria Ini Mengaku Menjambret 5 Kali Sebulan

Dede Febriansyah
Anang, penjambret yang sudah tujuh kali masuk penjara. (Foto: Dede F)

Sementara itu, tersangka Anang mengaku, dalam satu bulan dirinya menargetkan melakukan lima kali menjambret. Anang mengelilingi Kota Palembang untuk mencari korbannya yang rata-rata seorang bocah yang memegang barang berharga seperti ponsel dan emas.

"Lima kali pak dalam sebulan, aksi tersebut seluruhnya di kawasan Pasar 16 Ilir, korbannya perempuan dan anak kecil," katanya.

Diungkapkan Anang, dirinya sudah tujuh kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian. "Kasus sajam saya pernah masuk penjara, nyopet, dan merampas ponsel. Untuk ponsel saya jual dan uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.

Atas ulahnya tersebut, Anang dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kaleidoskop 2021: 5 Peristiwa Menggemparkan dari Sumsel, Nomor 4 Bikin Heboh Masyarakat Indonesia

57 tahun lalu

7 Kabupaten di Sumsel Belum Mencapai Target Vaksinasi 70 Persen, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

Cuaca Ekstrem Hantam Sumsel, Bagaimana dengan LRT?

57 tahun lalu

Perkosa Gadis 12 Tahun, 2 Pemuda di Muba Sumsel Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Jelang Natal, Polda Sumsel Tangkap 46 Tersangka Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal