Tiap Bulan Bayar Rp21 Miliar bagi Pensiunan, Dapensri Kuat Lalui Pandemi Covid-19

Dede Febriansyah
Direktur Utama Dana Pensiun Pusri (Dapensri), Ansori Toyib. (Foto: Dede F)

Terkait iuran, lanjut Ansori, manfaat pensiun dan lainnya yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun dilaksanakan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

"Dalam pelaksanaan pengelolaan dana, kami berlandaskan dengan peraturan yang berlaku, agar dana pensiun dapat memberikan kesinambungan penghasilan bagi pensiunan," katanya.

Sesuai Peraturan Dana Pensiun (PDP) yang telah disahkan oleh Keputusan Dewan Komisioner OJK, Dapensri memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan dan pembayaran manfaat pensiun kepada pesertanya.

"Tujuan didirikannya Dapensri memberikan kesinambungan penghasilan bagi peserta atau pihak yang berhak setelah peserta memasuki masa pensiun atau peserta meninggal dunia," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumsel Musnahkan 3 Kg Sabu Hasil Ungkap Kasus Februari - Maret

57 tahun lalu

Jaksa Kejati Sumsel Sita 4 Dus Dokumen dari Kantor PT Semen Baturaja

57 tahun lalu

Kejati Sumsel Geledah Kantor PT Semen Baturaja, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Negara dan BUMD di Sumsel

57 tahun lalu

Soal Uang Rp5 Miliar, Eks Dirut BUMD di Musi Rawas Laporkan 2 Rekan Kerja ke Polda Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal