Terungkap Video Mesum 2 Pelajar di Lahat Gegara Tak Sanggup Bayar Rp100.000

Bala Putra
Pelaku penyebar video mesum dua pelajar saat berada di Polres Lahat. (Foto: iNews/ Bala Putra)

"Pelaku terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara. Dia dijerat pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujar Kanit Pidsus Polres Lahat Ipda Candra Kirana, Kamis (21/10/2021).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua pakaian pemeran video dan ponsel yang digunakan RH sebagai alat perekam sekaligus menyebarkan hasil rekaman.

Sementara, kedua pasangan pemeran video asusila yang masih di bawah umur tersebut berstatus saksi dalam kasus ini.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan di Bojonegoro, Pelajar 16 Tahun Tewas Terlindas Truk usai Gagal Menyalip

57 tahun lalu

Beli Sajam Corbek via Instagram, Pelajar 16 Tahun di Semarang Ditetapkan sebagai Pelaku Anak

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Kecelakaan Motor Tabrak Truk Pengangkut Sapi Kurban di Ponorogo

57 tahun lalu

Buron 10 Hari, Sopir Truk Tabrak Lari Tewaskan 3 Pelajar di Jombang Ditangkap di Bandung

57 tahun lalu

Presiden Prabowo Kunjungi Seskoad Bandung, Ratusan Siswa Histeris Sambut Kepala Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal