Terungkap! Jagal Viral di Lahat Sudah Bantai Lebih dari 100 Ekor Kucing

Era Neizma Wedya
Sujady pelaku jagal kucing di Lahat yang viral di media sosial ditangkap warga. (Foto: Ist)

Barang bukti yang diamankan berupa seekor kucing anggora, dua bilah pisau, serta KTP milik pelaku.

Dalam pemeriksaan, Sujady mengaku mendapatkan kucing-kucing tersebut dengan cara mencuri dari rumah warga maupun menangkap hewan liar yang berkeliaran. Semua kucing itu kemudian dijagal untuk diambil dagingnya.

“Pelaku mengaku kucing-kucing yang dijagal didapatkan dengan cara mencuri maupun menangkap di sekitar rumah warga,” ucapnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Sujady dengan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kedua, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya tujuh tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 302 Ayat 2 KUHP terkait kekerasan terhadap hewan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Jagal Kucing di Lahat Ditangkap Polisi, Sempat Jual Dagingnya ke Warga

57 tahun lalu

Rumah Jagal Kucing di Medan Viral, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

57 tahun lalu

4 Fakta Rumah Jagal Kucing di Medan yang Viral, Nomor 3 Bikin Merinding

57 tahun lalu

Pengakuan Warga soal Aktivitas Rumah Jagal Kucing di Medan: Berlangsung Setiap Hari

57 tahun lalu

Viral Jagal Kucing di Medan untuk Dimakan, Harga Daging Dijual Rp70.000/Kg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal