Terungkap, Ini Motif Pemilik Panti Asuhan di Palembang Aniaya Anak Asuh

Era Neizma Wedya
Pemilik panti asuhan di Palembang aniaya anak asuh viral di media sosial. (Ilustrasi penganiayaan/Ist)

Dia mengatakan, penetapan status tersangka sendiri dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan saksi dan bukti video.

"Ada 24 saksi yang diambil keterangannya hingga mendalami video yang beredar di media sosial itu, sehingga kemudian pelaku ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolrestabes Palembang.

"Atas hal itu tersangka terbukti melakukan tindak pidana yang dipenuhi unsur Pasal 80 Undang-undang (UU) Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, sebanyak 18 anak Panti Asuhan Fisabilillah Al-Amin Palembang sudah direlokasi ke panti milik Kemensos.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Divonis 19 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak

57 tahun lalu

Geger! Bayi dalam Kardus Ditemukan Dekat Bak Sampah Panti Asuhan di Bandarlampung

57 tahun lalu

Bejat! Ketua Yayasan 6 Tahun Cabuli Anak Panti Asuhan di Batam

57 tahun lalu

Panti Asuhan di Bali Ludes Terbakar, Puluhan Anak-anak Dievakuasi

57 tahun lalu

Berbagi Kasih, Swiss-Belhotel Silae Palu Kunjungi Panti Asuhan Difabel  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal