Tertangkap Pakai Sabu, Oknum Pegawai Lapas Martapura Terancam Dipecat

Dede Febriansyah
Oknum pegawai Lapas di OKU Timur kedapatan menggunakan sabu sehingga terancam sanksi pemecatan. (Foto: Ist)

Kepala Seksi Humas Polres OKU Timur, Iptu Edi Arianto mengatakan, bahwa IS ditangkap bersama rekannya MO (47),l dari dalam sebuah rumah di Kelurahan Paku Sengkunyit, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Minggu (30/1/2022) malam.

"Kedua tersangka yakni IS dan MO merupakan warga Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. Rumah tersebut digrebek karena dicurigai sebagai tempat pesta sabu," ujar Iptu Edi.

Saat penggerebekan, lanjut Iptu Edi, anggota kepolisan dari Polres OKU Timur melihat ada dua orang yang sedang berada di dalam rumah tersebut.
"Anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap dua orang tadi dan mendapatkan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 0,26 gram," katnya.

Dijelaskan Iptu Edi, dari dalam rumah tersebut polisi juga mendapati satu unit alat hisap sabu atau pirex kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu dengan berat 1,55 gram. "Kedua tersangka mengakui bahwa barang haram itu miliknya yang didapat dari tersangka inisial BB yang saat ini masih buron," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BNN Sumsel Gagalkan Peredaran 15 Kilogram Sabu Senilai Rp15 Miliar

57 tahun lalu

BNNP Sumsel Tangkap 3 Pria Padang, 15 Kilogram Sabu Disita

57 tahun lalu

Pekan Keempat Januari, Polda Sumsel Tangkap 58 Pengedar dan Pemakai Narkoba

57 tahun lalu

Peringatan Dini BMKG: Ini Daftar Wilayah di Sumsel yang Berpotensi Hujan

57 tahun lalu

Lampaui Target, Penerimaan Pajak di Sumsel pada 2021 Capai Rp13,2 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal