Polisi Tangkap 3 Pengedar di PALI, Puluhan Paket Sabu Disita

Bisrun Silvana
Ilustrasi tiga pengedar ditangkap. (Foto: okezone)

PALI, iNews.id – Polres PALI, Sumatra Selatan (Sumsel) menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu di dua tempat berbeda. Dari tangan ketiganya polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar dan beberapa butir pil ekstasi.

Tersangka pertama yakni Rian warga Kelurahan Handayani Mulia di Tangkap di Talang Ubi. Sedangkan dua tersangka lain yakni Prayoga Pangestu (20) dan Mukni (42) warga Karang Agung Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.

Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi mengatakan, dari penangkapan Prayoga dan Mukni ditemukan sabu dalam 21 paket kecil yang disimpan dalam kotak plastik dengan berat 3,93 gram dan satu plastik bening berisikan lima butir pil ekstasi. 

Selanjutnya dari tersangka Rian ditemukan satu barang bukti satu paket kecil sabu dengan harga sekitar Rp200.000-an. "Tiga tersangka ini diduga pengedar. Kita lakukan pengembangan untuk membongkar pengedar yang lain," ujar Kapolres PALI, Sabtu (5/12/2020. 

Ketiganya dijerat Pasal 114 KUHP dengan ancaman hukuman 5  sampai 20 tahun kurungan penjara.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jualan Sabun, Pan Dong Masuk Daftar Miliarder China

57 tahun lalu

Anggota Diamankan Atas Dugaan Pesta Sabu, DPC PDIP Tanah Laut: Kami Akan Rapat Internal

57 tahun lalu

Gubernur Herman Deru Luncurkan Pembuatan SIM Perdana di Mapolres PALI

57 tahun lalu

Polresta Sidoarjo Tangkap 25 Orang terkait Narkoba, Kurir hingga Pengedar

57 tahun lalu

Polisi Adang Avanza di Jalan Raya Sumbawa-Tano, 4 Pengedar Narkoba Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal