Tersangka SPPD Fiktif, 2 Pejabat Dinas Perpustakaan Lahat Ditahan

balaputra
Dua pejabat di Lahat menjadi tersangka dan ditahan Kejari Lahat. (Foto: Balaputra)

LAHAT, iNews.id - Kejari Lahat menetapkan ES dan AS, kepala dinas dan bendahara Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Lahat tersangka korupsi SPPD fiktif. Keduanya diduga mencairkan anggaran tanpa realisasi pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp400 juta.

Pada 2020, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Lahat mendapatkan kegiatan dengan pagu anggaran total Rp1,1 miliar. Namun dari pemeriksaan BPKP ditemukan kerugian negara yang muncul karena ada kegiatan yang tidak dilaksanakan namun anggaran teta terserap sebesar Rp429 juta.

"Hasil audit BPKP, dari total anggaran yang terserap ada kerugian negara Rp400 juta, yang diduga tidak dilaksanakan namun anggaran tetap terserap. Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Kejari dan ditemukan bukti sebagian besar kerugian itu diakibatkan SPPD fiktif," ujar Kajari Lahat, Shot Nilawati, Selasa (17/5/2022).

Kedua tersangka juga langsung ditahan di Lapas Klas IIA Lahat. Keduamya dijerat pasal 2 dan 3 UU tentang Pemberantasan Korupsi dengan hukuman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sumsel Target Tiap Desa Miliki PAUD, Ini Tujuannya

57 tahun lalu

Himpaudi Dorong Peningkatan Kompetensi Guru PAUD di Sumsel

57 tahun lalu

BKSDA Sumsel Antisipasi Konflik Gajah - Manusia di OKU Selatan

57 tahun lalu

Guru Honorer SK Kepala Sekolah di Sumsel Terima Tunjangan, Ini Besarannya

57 tahun lalu

Sekolah di Sumsel Wajib Kenalkan Olahraga Tradisional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal