Belasan tersangka ini memiliki peran berbeda mulai dari memendang, memukul dan ada juga yang bertugas melakukan penusukan. "Anggota yang jaga juga diperiksa Propam Polda Sumsel untuk mengetahui ada tidaknya unsur kelalaian," ujarnya.
Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, salah satu tahanan yang menjadi tersangka penganiayaan, H mengatakan hanya ikut - ikutan menganiaya korban. Menurutnya, pengeroyokan tersebut karena menduga korban cepu atau informan polisi.