Dalam kasus ini, tersangka terancam pasal perlindungan anak dengan ancaman pindana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kuasa hukum tersangka, Jhon Fredi mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat ke Kejati Sumsel agar dilakukan penangguhan penahanan. "Sudah diajukan surat penangguhan, selama ini klien kami sangat kooperatif," katanya.
Diketahui, tersangka Rian dilaporkan salah satu tetangga karena diduga mencabuli anak di bawah umur. Kasus ini sudah berjalan lebih dari setahun, dan tersangka wajib lapor. Selama proses itu juga, tersangka melakukan sumpah pocong untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan pencabulan.