Tersangka Kasus Antigen Bekas Warga Lubuklinggau yang Sedang Bangun Rumah Mewah

Era Neizma Wedya
Rumah mewah milik tersangka kasus alat swab antigen palsu di Lubuklinggau. (Foto: Era)

Senada dijelaskan pekerja lainnya Cecep, ia juga hendak mengambil alat-alat pertukangan karena hendak mudik ke Purwakarta, Jawa Barat. “Kami tidak bisa ambil,” katanya.

Diketahui bahwa Antoni dan Cecep sudah dua minggu membuat profile interior dan eksterior rumah yang sedang dibangun Picandi. “Kalau soal pembayaran biasanya ditransfer, pengerjaan profile sudah hampir selesai. Tapi kalau bangunannya memang belum,” katanya.

Keduanya juga tidak mengetahui kalau Picandi Mosko saat ini ditangkap bersama rekan-rekannya oleh petugas Polda Sumatera Utara dalam kasus penggunaan alat swab antigen bekas di Bandara Kualanamu.

Adapaun para tersangka dalam kasus ini:
1. Picandi M (45), manager Kimia Farma, warga Griya Pasar Ikan Jalan Lohan Blok A No. 14-15 Kel. Simpang Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuklinggau

2. DJ (20), warga Dusun III Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut, KabupatenMusi Rawas, berperan melakukan daur ulang cotton buds untuk rapid test swab antigen bekas menjadi seolah-olah baru.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Alat Rapid Test Antigen Bekas, Kapolda Sumut: Kemungkinan Ada Tersangka Baru

57 tahun lalu

Ombudsman Minta Mabes Polri Ambil Alih Penyidikan Kasus Rapid Test Antigen Bekas

57 tahun lalu

Erick Thohir Murka, Minta Semua yang Terlibat Kasus Rapid Test Antigen Bekas Dipecat

57 tahun lalu

Kasus Antigen Bekas, Kimia Farma Pecat Petugas Layanan Rapid Test Kualanamu

57 tahun lalu

Ini Barang Bukti Alat Swab Antigen Bekas yang Diamankan Polda Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal