Terlibat Narkoba dan Malas, 8 Polisi di Sumsel Dipecat

Dede Febriansyah
Upacara PTDH delapan polisi di Polda Sumsel. (Foto: Istimewa)

PALEMBANG, iNews.id - Delapan personel polisi di Sumatra Selatan (Sumsel) mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Delapan polisi ini dipecat karena terlibat narkoba dan meninggalkan tugas atau desersi.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan, tiga dari delapan personel yang dipecat merupakan anggota yang bertugas di Mapolda Sumsel, sementara lima lainnya bertugas di jajaran Kepolisian Resor (Polres).

Ketiga personel yang bertugas di Mapolda Sumsel yakni Brigadir Agus Dianto yang bertugas di Bagian Pelayanan Masyarakat Polda Sumsel, terjerat kasus penggelapan dengan pemberatan.

"Agus Dianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan dan saat ini telah ditahan di Rutan Prabumulih dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri, Senin (14/12/2020).

Kemudian, terdapat dua personel yakni Brigadir Hendy Afrizal dari Direktorat Samapta Polda Sumsel dan Briptu Anton Budiarto dari SPN Polda Sumsel yang di-PTDH karena kasus pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi dan dilakukan dengan tanpa tujuan kembali (desersi).

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sepekan Ungkap 17 Kasus Kejahatan, Polda Sumsel: Jangan Lupa Kunci Tambahan 

57 tahun lalu

Polda Sumsel Musnahkan 3 Kg Sabu dan 895 Butir Ekstasi dengan Cara Diblender

57 tahun lalu

Jaga Perairan Sungai Musi, Polairud Polda Sumsel Libatkan Warga Pesisir

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 7 Begal Sadis Bersenjata Tajam yang Resahkan Warga

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal