Terlibat Narkoba, 2 Anggota Polres OKU Dipecat Tidak Hormat

Antara
Polres OKU gelar Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dua orang anggota kepolisian setempat (Antara)

BATURAJA, iNews.id - Dua anggota Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri. Mereka dipecat karena terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Arif Hidayat Ritonga mengatakan, Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap dua anggota kepolisian itu dilakukan sesuai dengan surat keputusan Kapolda Sumsel tentang pemberhentian dari dinas Polri.

Dia mengemukakan, rekomendasi PTDH dua personel Polres OKU tersebut ditujukan kepada Aiptu Budi Risfayanda dan Brigadir Rihza Munandar Asih.

"Dua orang anggota ini resmi diberhentikan dari dinas Polri sejak Apel Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) digelar pada Selasa (27/10/2020)," kata Arif, Jumat (30/10/2020).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

7 Polisi di Asmat Disidang Disiplin, Disanksi Patsus hingga Tertunda Naik Pangkat

57 tahun lalu

Menegangkan! Penangkapan Bandar Narkoba di OKU, Polisi Ditikam

57 tahun lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang OKU Timur Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Tegas! Polres Mamberamo Tengah Pecat Briptu Edwin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal