Kemudian, kata dia, wajib tercatat sebagai penduduk Kabupaten Musi Rawas Utara, mengajukan permohonan ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Muratara atau Dinas Pendidikan Muratara.
“Serta tidak sedang menerima bantuan pendidikan dari anggaran pemerintah lainnya seperti Bea Siswa PPA, Bidik Misi, program afirmatif maupun sejenisnya,” katanya.
Susyanto menambahkan, pihaknya berupaya agar penerima bantuan adalah mahasiswa yang benar-benar pantas.
Sementara daftar nominatif penerima bantuan mahasiswa dapat dilihat melalui lamancovid19.muratarakab.go.id.
“Proses verifikasi dimulai pada 5 Juni - 10 Juni 2020 dan dilanjutkan tahap uji publik pada 11 Juni - 13 Juni 2020. Jika sudah ada ketetapan dari bupati pada 17 Juni, maka dana bantuan segera disalurkan ke masing-masing rekening mahasiswa pada 22 Juni 2020," kata Susyanto.