Tenteng Pistol Takuti Warga Desa, Pemuda Ini Tertunduk Ditangkap Polisi

Edi Lestari
Senjata api rakita dan dua butir amunisi diamankan Polsek Sanga Desa Musi Banyuasin. (Foto: Edi Lestari)

MUBA, iNews.id - Ramudan (33) warga Desa Ngulak 1, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin, Sumsel ditangkap polisi karena memiliki senjata api laras pendek. Pelaku dilaporkan warga ke polisi karena sering menakuti warga menggunakan senjata api rakitannya. 

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sepucuk pistol beserta dua amunisi aktif dan sebilah pisau. 

Kapolsek Sangka Desa Ipti Yohan Wiranata mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan warga yang resah, karena pelaku sering menakuti warga dengan senjata api rakitan. "Senjata itu diguling pakai baju dan dibawa untuk menakuti warga," ujar Kapolsek, Selasa (26/10/2021).

Pelaku ditangkap dalam perjalanan menuju ke kebunnya. Setelah diinterogasi, Ramudan mengaku sudah enam tahun memiliki senjata api yang diperoleh dengan cara dibeli tersebut. "Pengakuannya hanya untuk jaga diri," katanya. 

Tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1095 tenyang Senjata Api. Adapun ancamannya hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sumsel Berikan Kemudahan Bayar Pajak Kendaraan, Segini Target PAD 2021

57 tahun lalu

Wakil Bupati Ogan Ilir Diperiksa Kejati Sumsel terkait Kasus Masjid Raya Sriwijaya

57 tahun lalu

Sejumlah Daerah di Sumsel Diprediksi Hujan, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

Terus Menurun, Segini Kasus Baru Covid-19 di Sumsel

57 tahun lalu

BMKG Sebut Belum Semua Wilayah Sumsel Musim Hujan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal