Tempoyak dan Kue Lapan Jam Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Palembang 

Antara
Pindang tempoyak dengan isi ikan patin. Tempoyak dan pindang tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal. (Foto: Selerarasa)

Kanwil Kemenkumham Sumsel Parsaoran Simaibang siap menambahkan pihaknya akan membantu masyarakat secara personal maupun komunal mendaftarkan kekayaan intelektualnya.

Kekayaan intelektual itu, papar dia, terdiri atas kekayaan intelektual personal seperti merek, hak cipta, paten disain industri, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu. 

Pendaftaran kekayaan intelektual merupakan upaya perlindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual, baik yang bersifat personal maupun komunal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumsel Sebut Oknum Polisi yang Tampar PM TNI Benar-Benar Gila

57 tahun lalu

Sebagian Wilayah Termasuk Sumsel Sudah Masuk Musim Hujan

57 tahun lalu

Bripka S, Polisi yang Tampar PM TNI Diperiksa Propam dan Ditreskrimum Polda Sumsel

57 tahun lalu

Waspada, Sejumlah Wilayah Sumsel Berpotensi Hujan Hari Ini 

57 tahun lalu

Menparekraf Sandi Sebut Produk Khas Sumsel Berpeluang Terus Berkembang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal