Tegakkan Prokes di Sumsel, Tim Gabungan Sisir Pasar dan Bubarkan Kafe yang Melanggar

Antara
Apel tim gabungan yang akan menegakkan prokes di tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Pemprov Sumsel membentuk tim gabungan yang terdiri dari beberapa instansi penegak hukum untuk memastikan penerapan protokol kesehatanCovid-19. Tim akan menyisir lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pasar dan kafe.

Kasat Pol PP Aris Saputra mengatakan tim gabungan terdiri dari personel TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan lainnya. "Sesuai aturan yang ditetapkan pemkot, toko dan kafe maksimal buka hingga pukul 21.00 WIB, artinya jika masih ada yang buka akan kami bubarkan," katanya, Minggu (13/6/2021).

Tim ini dibentuk berdasarkan dengan surat Keputusan Gubernur Sumsel terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum dalam Pengendalian Wabah Penyakit Menular (Covid-19) dan Pergub Nomor 37 tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sumsel.

Penegakan protokol Covid-19 ini dinilai penting, karena Pemprov Sumsel kembali memperpanjang penerapan PPKM berskala mikro di wilayahnya, mulai 1 Juni-15 Juni 2021.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Masuk ke Babel Tak Bawa Surat Bebas Covid, 5 Penumpang Asal Sumsel Diamankan 

57 tahun lalu

Herman Deru Buka Ajang Piala Gubernur Sumsel Women Sriwijaya FC dan U-14 Putra

57 tahun lalu

Sarang Penyamun di Muratara Sumsel Digerebek, Hasilnya Mengerikan 

57 tahun lalu

BPPW Blak-blakan, Luas Kawasan Kumuh di Sumsel Capai 4.451 Hektare

57 tahun lalu

Wiku Nilai PPKM Mikro di Sumsel Perlu Dievaluasi, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal