Tangan Diborgol, Terdakwa Pemberi Suap Dodi Reza Dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang

Dede Febriansyah
Terdakwa penyuap Bupati nonaktif Muba Dodi Reza dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang. (Foto: Dede F))

Hal itu dikatakan Majelis Hakim Tipikor Palembang yang diketuai Abdul Aziz kepada tim Jaksa KPK sebelum menutup agenda persidangan.

"Memerintahkan, Jaksa untuk memindahkan tahanan terdakwa Suhandy dari tahanan KPK di Jakarta ke Rutan Kelas I Palembang," ujar Hakim Ketua, Kamis (13/1/2022) lalu.

Terdakwa Suhandy merupakan pihak kontraktor yang memenangkan empat paket proyek di Muba, saat ini tengah menjalani proses persidangan. Suhandy didakwa sebagai pemberi suap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dodi Reza Alex dan Anak Buahnya

57 tahun lalu

Update Kasus Suap Muba, KPK Dalami Asal Uang Rp1,5 Miliar saat OTT Dodi Reza

57 tahun lalu

KPK Ungkap Dodi Reza hingga Panitia Lelang Terima Fee Proyek

57 tahun lalu

KPK Duga Uang Rp1,5 Miliar dari OTT Dodi Reza untuk Bayar Fee Pengacara

57 tahun lalu

KPK Panggil 4 PNS Muba terkait Kasus Dugaan Suap Dodi Reza Alex Noerdin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal