Korban berusaha untuk berteriak, namun tersangka mengancam dengan sebilah pisau. Kemudian tersangka hendak memperkosa korban. "Saat hendak melancarkan aksinya, tersangka yang berada di bawah pengaruh sabu ini tak berhasil memperkosa korban lantaran lemah syahwat," katanya.
Setelah melakukan perbuatannya itu tersangka lalu mengambil 1 unit HP merk OPPO A12 warna biru, 1 power bank merk IM warna abu-abu. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta. “Tim yang mendapatkan informasi itu langsung bergerak sehingga berhasil mengamankan tersangka,” katanya.
Kemudian tersangka digiring ke Mapolres Muba guna penyidikan lebih lanjut. Untuk tersangka kita kenakan pasal 289 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, karena telah melakukan aksi perampokan dan pemerkosaan.
Sementara itu, tersangka Ardi mengakui melakukan perbuatan tersebut karenda desakan ekonomi sehingga masuk mencuri. Namun saat melihat istri korban membuat menjadi khilaf sehingga muncul niat ingin memperkosa.
“Saya sudah buka bajunya pak, tapi karena tidak menyala sehingga tidak jadi. Saya tempelin saja, lalu saya pergi,” katanya.