Tak Bisa Pulang karena Rumah Jauh, Santriwati Diperkosa Pemilik Ponpes hingga Hamil

Dede Febriansyah
Oknum pemilik ponpes di OKU Selatan ditangkap polisi karena telah menghamili santriwatinya. (Foto: Dede F)

Dengan memanfaatkan situasi sepi tersebut, SM melancarkan nafsu setannya dengan melakukan rudapaksa terhadap korban yang berusia 19 tahun. "Tersangka masuk ke dalam kamar korban menggunakan sarung, hingga terjadilah tindakan asusila," katanya.

Terungkapnya kasus tersebut bermula adanya kecurigaan seorang santriwati telah melahirkan seorang bayi tanpa ayah. Ramainya kasus ini langsung ditangani oleh unit PPA Polres OKU Selatan setelah orang tua korban membuat laporan. 

"Saat diinterogasi, tersangka mengaku hanya satu kali melakukan perbuatannya lantaran khilaf," kata Kapolres.

Sementara itu, tersangka MS mengaku sama sekali tidak tahu jika korban tengah hamil atas perbuatannya tersebut. "Saya khilaf, tidak sadar, cuma satu kali. dan tidak pernah diberitahu kalau dia sedang hamil," ucap MS.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka MS dikenakan pasal 285 KUHP, dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tingkat Kriminalitas di Sumsel Tahun 2021 Alami Kenaikan

57 tahun lalu

8 Daerah di Sumsel Segera Vaksin Anak Usia 6-11 Tahun, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

359.363 Warga Sumsel Terpapar Narkoba, BNN: Mayoritas Anak Muda

57 tahun lalu

Miliki 267 Inovasi, Sumsel Sabet Penghargaan Daerah Terinovatif

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 29 Desember, Sebagian Besar Kabupaten dan Kota Hujan Lebat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal