Sumsel Berbeda, Warga yang Tolak Vaksin Tidak akan Didenda

Dede Febriansyah
Gubernur Sumsel Herman Deru berbincang dengan Kepala Dinas Kesehatan. (Foto: Dede)

PALEMBANG, iNews.id - Pemprov Sumatra Selatan (Sumsel) tidak akan memberlakukan sanksi denda terhadap masyarakat yang menolak disuntik vaksin Sinovac. Menurut Gubernur Sumsel Herman Deru, tidak perlu sanksi atau denda, cukup dengan contoh dan mengajak.

"Itukan (sanksi) perda atau Pergub DKI, dan setiap daerah punya spesifikasi tentang karakter masyarakatnya masing masing. Jadi untuk di Sumsel saya pikir tidak perlu diberikan sanksi ataupun denda jika masyarakat tidak mau disuntik vaksin," ujar Herman Deru, Rabu (13/1/2021).

Menurut Deru, pihaknya tidak akan memberlakukan sanksi denda terhadap masyarakat karena berpedoman dengan Undang-Undang Tahun 1984 Nomor 4 tentang Vaksin dan Wabah.

"Saya akan mencontohkannya besok menjadi orang pertama di Sumsel yang disuntik vaksin Covid-19. Saya juga mengajak masyarakat agar tidak takut divaksin karena vaksin itu bukan hanya menjaga diri sendiri tapi juga menjaga orang lain," katanya.

Untuk pelaksanaan vaksinasi, Dinkes Sumsel telah menyelesaikan pendataan sejumlah fasilitas kesehatan untuk vaksinasi tenaga kesehatan di empat kabupaten dan kota di Sumsel.

Untuk empat kabupaten dan kota yang akan menerima vaksin tahap awal pada 14 Januari nanti, jumlahnya ada 341 puskesmas dan klinik serta 71 rumah sakit. Sehingga total ada 412 lokasi penyuntikan vaksin.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gubernur Herman Deru Divaksin Covid-19 di Puskesmas Gandus Besok Pagi

57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Tertinggi di Sumsel, Jatah Vaksin Palembang Ditambah

57 tahun lalu

RUPS Bank Sumsel Babel Pertahankan Kembali Samiluddin dan Antonius

57 tahun lalu

Dinkes Sumsel Mulai Distribusikan Vaksin Sinovac, Palembang Terbanyak

57 tahun lalu

Sumsel Kurangi Daerah Penerima Vaksin Sinovac, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal