Dia mengatakan, mutasi AKBP Aris Rusdiyanto tercantum dalam Surat Telegram ST/2356/X/Kep/2022 dari Kapolri tertanggal 26 Oktober 2022.
Dalam surat telegram itu menyebutkan AKBP Aris Rusdiyanto dimutasikan sebagai Perwira Menengah Pelayanan Masyarakat Polri dalam rangka evaluasi jabatan.
AKBP Erlangga mengaku belum mendapatkan informasi terkait dasar kebijakan diterbitkanya surat telegram yang bersifat kilat dari Kapolri dan diketahui Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol Wahyu Widada itu.