Sopir Bus Maut yang Tewaskan Satu Keluarga di Muratara Tertangkap di Serang

Johanes Tobing
Polres Serang Kota menangkap sopir bus AKAP yang terlibat kecelakaan maut di Musi Rawas Utara, Sumsel. (Foto: Ist)

Setelah mendapatkan informasi lengkap, tim penyidik Polresta Serang Kota lalu melakukan penyelidikan di lapangan dan mencocokkan ciri-ciri tersangka di perumahan tersebut. "Tidak sia-sia, hari ini Polresta Serang Kota berhasil menangkap tersangka setelah meyakini posisinya di perumahan tersebut," kata Maruli.

Saat ditangkap, WJ mengaku takut dimintai pertanggungjawaban dari kecelakaan maut tersebut dan khawatir dikeroyok warga, sehingga memilih melarikan diri. "Tersangka takut di-massa dan dipenjara sehingga langsung kabur ke Kota Serang," katanya. 

Penyidik dari Polres Musi Rawas Utara (Muratara) akan menjemput tersangka dari Polresta Serang Kota. "Tersangka terancam dijerat Pasal 310 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Termasuk Sumsel, 17 Provinsi Nol Kasus Covid-19 di Hari Lebaran

57 tahun lalu

Infografis Daftar Bupati Terjaring OTT KPK dalam Setahun Terakhir, Sumsel Nyumbang Satu

57 tahun lalu

Daftar Bupati Terjaring OTT KPK dalam Setahun Terakhir, Sumsel Nyumbang Satu

57 tahun lalu

BNNP Sumsel Kerahkan Anjing Pelacak Periksa Barang Pemudik dan Kargo Bandara

57 tahun lalu

Tinjau Pos Pengamanan di Gerbang Tol Keramasan, Herman Deru: Sumsel Siap Layani Pemudik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal