Soal Kebijakan Privasi, Menkominfo Minta WhastApp Jelaskan ke Publik

Fakhrizal Fakhri
Logo WhatsApp (Foto: Pixabay/arivera)

"Menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi, dan kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar politisi Nasdem itu.

Kominfo menekankan agar masyarakat untuk semakin berhati-hati dalam penggunaan beragam layanan yang tersedia secara daring (online) dengan selalu membaca kebijakan privasi, serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi.

"Ada berbagai ragam platform media sosial yang tersedia, Kominfo minta perhatian kepada masyarakat untuk semakin waspada dan bijak dalam menentukan pilihan media sosial yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi secara optimal. Hal ini diperlukan agar masyarakat dapat terhindar dari dampak-dampak merugikan baik berupa penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan (misuse or unlawful)," papar dia.

Jhonny mengajak seluruh pemangku kepentingan berusaha untuk pada kesempatan pertama menyelesaikan pembahasan Rencana Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) agar segera menjadi UU. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mengenal Lebih Jauh Aplikasi WhatsApp dan Telegram

57 tahun lalu

Intip Aplikasi Chatting Buatan Indonesia Mirip WhatsApp

57 tahun lalu

WhatsApp Punya Aturan Privasi Baru, Netizen Ajak Pindah ke Telegram dan Signal

57 tahun lalu

Ketahui Data yang Terhapus saat Menghapus Akun WhatsApp

57 tahun lalu

WhatsApp Beri Penjelasan soal Aturan Privasi Terbaru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal