Siswi SMP Penikam Guru SD hingga Tewas di OKU Selatan Ditangkap, Begini Pengakuannya

iNews TV
Polisi menangkap siswi SMP yang membunuh guru SD usai tepergok mencuri di rumah korban Kabupaten OKU Selatan. (Foto: iNews)

Pasca-menikam korban, YS langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP). Sadar anaknya telah melakukan pembunuhan, kedua orang tua pelaku langsung memboyong YS untuk kabur ke luar daerah demi menghindari kejaran polisi.

Namun, pelarian keluarga ini tidak berlangsung lama. Satreskrim Polres OKU Selatan langsung melacak koordinat pelarian pelaku. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di unit PPA. Polisi menjerat bocah SMP ini dengan Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Proses hukum sendiri tetap akan menyelaraskan dengan sistem peradilan pidana anak.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Keji! Pelajar SMP Tusuk Guru SD di OKU Selatan hingga Tewas usai Tepergok Mencuri

57 tahun lalu

Menegangkan! Penangkapan Bandar Narkoba di OKU, Polisi Ditikam

57 tahun lalu

Viral Siswi SMP di Makassar Dijambret hingga Terseret, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

57 tahun lalu

Kasus Perundungan Siswi SMP di Gowa, Polisi Amankan 5 Pelaku

57 tahun lalu

Viral Video Perundungan Siswi SMP di Gowa, Korban Dijambak dan Dipukul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal