Siswi SMP Ibu dan Pembuang Bayi di Bawah Pohon Terancam Penjara 5,5 Tahun

Dede Febriansyah
Orang tua dan pelaku pembuang bayi di bawah pohon di Musi Rawas. (Foto: Dede F)

MURA, INews.id - ST (14), siswi SMP di Musi Rawas (Mura) pembuang bayi yang baru dilahirkannya di bawah pohon belakang rumah warga terancam dipidana lima tahun penjara. Sementara pasangannya, YA (16) terancam pasal persetubuhan anak di bawah umur.

Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat mengatakan, pelaku pembuang bayi dapat dijerat dengan pasal 305 KUHP. "Pelaku dapat dikenakan Pasal 305 KUHP dan 308 KUHP, dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun," ujarnya, Rabu (10/11/2021).

Dedi menjelaskan, dalam kasus bayi yang dibuang tersebut untuk pelakunya adalah ibu kandungnya yang baru melahirkan, yakni ST.

"Pasangan laki-lakinya berinisial YA (16) yang mengaku tidak mengetahui pembuangan bayi yang baru dilahirkan itu juga bisa dikenakan hukuman karena perkara persetubuhan anak di bawah umur," kata Dedi.

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi salah satu SMP di Mura berinisial ST alias SRN, warga desa di Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas diamankan anggota Satreskrim Polres Musi Rawas.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Warga Musi Rawas Kaget Temukan Bayi Perempuan Tanpa Pakaian di Bawah Pohon

57 tahun lalu

Tabrak Truk Mogok, 2 Pemotor di Musi Rawas Tewas Mengenaskan

57 tahun lalu

Polres Musi Rawas Selidiki Kasus Pelajar SD Dianiaya Teman Sekolah hingga Koma

57 tahun lalu

Pelajar SD Koma Dianiaya Teman Sekolah Butuh Biaya Operasi, Ini Respons Bupati Musi Rawas

57 tahun lalu

Pelajar Kelas 5 Koma Dikeroyok Kakak dan Adik Kelas, Begini Respons Dingin Disdik Musi Rawas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal