"Pelaku ini resedivis kasus narkoba, dulu tugas di Prabumulih tapi kemudian pindah ke Baturaja. Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat Pasal 114 dan 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara," ujarnya, Senin (7/12/2020).
Berdasarkan informasi, penangkapan terhadap Asan dan Andre bermula ketika jajaran anggota Tim Macan Putih Satres Narkoba Polres Prabumulih dipimpin Kanit Lidik 1 Ipda Zulkarnain ST MSi mendapat informasi seringnya narkoba masuk dari Kabupaten PALI.
Menindaklanjuti laporan itu tim kemudian melakukan pemetaan wilayah rawan narkoba di wilayah Sungai Medang. Saat melakukan giat tersebut ada dua warga mengendarai sepeda motor yang baru pulang dari perbatasan Kabupaten PALI dengan gelagat mencurigakan.
Benar saja. Setelaj diperiksa petugas mendapati sabu-sabu paket Rp200.000 seberat 0,71 gram yang disimpan di dalam celana dalam Andri.