Siaga Darurat Corona, Seluruh ASN dan PNS Pemprov Sumsel Bekerja dari Rumah

Antara
Jajaram PNS dan ASN Sumatera Selatan (Humas Pemprov Sumsel)

PALEMBANG, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) akan bekerja dari rumah. Hal ini dilakukan sesuai perintah Gubernur Sumsel Herman Deru untuk antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Perintah itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sumsel dan SE Menteri PANRB nomor 19 tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang penyesuaian sistem kerja PNS sebagai upaya pencegahan dan penyebaran virus corona.z

"Surat edaran tersebut sebagai bentuk pencegahan dan mengurangi risiko COVID-19 di lingkungan Pemprov Sumsel. ASN dan PNS akan bekerja dari rumah, berlaku mulai 26 Maret hingga 8 April 2020," kata Herman, Rabu (25/3/2020).

Herman juga meminta kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah mengatur sistem bekerja dari rumah agar tidak mengurangi kinerja dalam pelayanan publik.

Memang ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam SE tersebut seperti jenis pekerjaan yang dilaksanakan pegawai, peta sebaran Covud-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

57 tahun lalu

Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 3.000 ASN di Brebes Terancam Sanksi

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang OKU Timur Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal