Setubuhi Siswi SMP hingga 20 Kali Lebih, Sopir di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Era Neizma Wedya
Polres Lubuklinggan saat ekspose sejumlah kasus kejahatan, salah satunya persetubuhan dengan korban siswi SMP. (Foto: Era Neizma Wedya-MncPortal)

Mendapat laporan, tim gabungan Macan Linggau Unit Pidum dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau menangkap tersangka tanpa perlawanan di rumahnya di Jalan Rambutan Rt05 Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.

“Tersangka langsung kami amankan di Mapolres Lubuklinggau guna penyelidikan lebih lanjut berikut barang bukti,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jounto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Perundungan Siswi SMP di Gowa, Polisi Amankan 5 Pelaku

57 tahun lalu

Viral Video Perundungan Siswi SMP di Gowa, Korban Dijambak dan Dipukul

57 tahun lalu

Miris! Siswi SMP di Jombang Diduga Buang Bayi yang Baru Dilahirkan

57 tahun lalu

Selisih Paham, Penjaga Pasar Tusuk Kepala dan Punggung Rekan Kerja di Lubuklinggau

57 tahun lalu

Kecewa Vonis 10 Tahun, Keluarga Siswi SMP yang Dibunuh Kakak Kelas Duduki Polres Sikka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal