Setubuhi Gadis Ingusan, Pemuda Desa Ditangkap Polisi

Widori Agustino
Ateng, pelaku diduga menyetubuhi anak di bawah umur. (Foto: Istimewa)

MUSI RAWAS, iNews.id- M Samsuri alias Ateng (32) seorang pemuda desa ditangkap polisi di Desa Mandi Air, Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas, Sumatra Selatan (Sumsel). Ateng ditangkap karena dilaporkan melarikan gadis di bawah umur dan dugaan persetubuhan. 

Tersangka ditangkap pada Rabu (9/12/2020) malam sekitar pukul 08:00 WIB setelah polisi mendapatkan informasi keberadaannya. Ateng dilaporkan orang tua WK (15) karena diduga telah membawa pergi WK tampa izin dan dugaan persetubuhan anak. 

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Alex Andriyan membenarkan adanya perkara tersebut dan tersangka telah diringkus. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pekerja LSM Anak Divonis Mati, Terlibat Kasus Pedofilia dan Pemerkosaan Berantai

57 tahun lalu

Pemerkosaan Gadis Terbelakang Mental di Sambas Terungkap dari Tes DNA

57 tahun lalu

Mahasiswa di Musi Rawas Perkosa Tunangan di Rumah Kosong

57 tahun lalu

Menikmati Keindahan Negeri di Atas Awan Bukit Gatan Musi Rawas Sumsel

57 tahun lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal