Satpol PP Lahat Segel Cafe dan Panti Pijat yang Dilengkapi Miras dan PSK

balaputra
Cafe dan panti pijat di Kabupaten Lahat disegel Satpol PP karena diduga mengedarkan miras dan menjadi tempat transaksi prostitusi. (Foto: Balaputera)

LAHAT, iNews.id - Bersama tim terpadu dari TNI dan Polri, Satpol PP Kabupaten Lahat menyegel bangunan semi permanen seluas 100 meter persegi di Desa Kota Raya. Bangunan itu di dalamnya terdapatnya cafe dan panti pijat yang diduga menjadi tempat peredaran miras dan transaksi prostitusi. 

Kasat Pol PP Lahat Fauzan Khori mengatakan, penyegelan disaksikan instansi terkait hingga pemeritah kecamatan dan desa. "Penyegelan dilakukan karena pengelola sudah melanggar Perda tentang Bangunan dan Izin Usaha," ujarnya, Jumat (20/8/2021).

Fauzan menjelaskan, pihaknya menduga di dalam cafe dan panti pijat itu terdapat peredaran miras dan transaksi prostitusi. Untuk itu, pemeriksaan terus dilakukan untuk menenentukan langkah selanjutnya. 

"Sedikitnya tiga mata pasal yang dilanggar pemilik usaha ini. Antara lain izin bangunan, izin usaha hiburan dan rekreasi serta larangan peredaran minuman keras," katanya.

Fauzan memastikan, Pemkab Lahat tidak melarang warga yang hendak beraktivitas atau membuka usaha. Namun setiap kegaitan harus memenuhi syarat dan mentaati aturan yang berlaku baik undang - undang maupun peraturan daerah.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

10 Daerah di Sumsel Keluar dari Zona Merah, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam Milik ASN di Lahat Langgar PPKM

57 tahun lalu

Bantu Kemaslahatan Umat, Pasangan Baru Nikah Diajak Berwakaf Rp100.000

57 tahun lalu

Gawat, Ratusan Karyawan Perusahaan Energi Isolasi Secara Ilegal di Lahat

57 tahun lalu

Ratusan Karyawan Positif Covid-19, Perusahaan di Lahat Tidak Lapor Satgas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal