Sarimuda, Eks Calon Wali Kota Palembang Disidang Kasus Dugaan Mafia Tanah

Dede Febriansyah
Mantan calon Wali Kota Palembang Sarimuda. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Mantan calon Wali KotaPalembang, Sarimuda menjalani sidang perdan perkara dugaan penipuan terkait jual beli tanah senilai puluhan miliar. Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel ini disidang bersama terdakwa lain yakni Margono Mangkunegoro, Selasa (18/1/2022). 

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Yoserizal, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, Rini Purnamawati, membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa tersebut. 

Dalam dakwaannya JPU mengatakan kedua terdakwa diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa melakukan penipuan dan penggelapan tanah tahun 2019 terhadap korban Setiawan yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp26,9 miliar. 

"Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Primer Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Rini saat bacakan dakwaan, Selasa (18/1/2022).

Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, Sarimuda melalui kuasa hukumnya Salastriana akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang akan dibacakan pada sidang pekan depan. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Palembang Heboh, Pekerja Proyek Temukan 4 Nisan Makam Kuno dengan Tulisan Tipe Kerajaan Demak

57 tahun lalu

Lokasi Penemuan Nisan Kuno di Pasar 16 Palembang Kembali Digali

57 tahun lalu

Mantan Pj Wali Kota Palembang Akan Jalani Sidang Pedana Kasus Masjid Raya Sriwijaya

57 tahun lalu

Ungkap Kasus Selebgram dan 6 Kg Sabu, Personel Polrestabes Palembang Terima Penghargaan

57 tahun lalu

Objek Wisata Alquran Al-Akbar Palembang Tetap Buka Selama Renovasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal