Saksi Ungkap Pemberi Perintah Pemenangan Lelang Proyek Dinas PUPR Muba

Dede Febriansyah
Sidang lanjutan kasus fee proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin. (Foto: Dede F)

"Sebenarnya pencairan termin dua itu belum bisa cair, karena masih ada syarat yang belum terpenuhi. Akan tetapi atas permintaan Suhandy, kemudian Eddy Umari memerintahkan saya agar membantu dan mempermudah proses penandatangan proses pencairan, padahal saya belum mengecek progres fisik kegiatan di lokasi," ujarnya di persidangan, Rabu (23/3/2022).

Sementara saksi lainnya, Frans Sapta Edward selaku PPTK juga mengaku, jika dirinya diperintahkan Eddy Umari untuk mengirimkan KAK dan HPS kepada Suhandy.

"KAK dan HPS saya yang kirim ke Suhandy, karena Pak Eddy Umari bilang ke saya bantu apa yang bisa dibantu, kirimkan segera KAK dan HPS-nya," ucapnya.

Frans juga mengatakan, hal tersebut dilakukannya karena takut dipindah tugaskan oleh Eddy Umari apabila tidak mengikuti perintahnya. Selain itu, para saksi lainnya juga mengakui turut serta menerima sejumlah uang fee proyek dari Suhandy melalui Eddy Umari.

Kemudian saksi Daud Amri saat dicecar berbagai pertanyaan oleh Jaksa KPK terkait sejumlah nama yang turut serta menerima aliran dana fee proyek membenarkan terkait hal tersebut.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kapolda ke Warga Sumsel: Jangan Khawatir Stok Minyak Goreng Aman

57 tahun lalu

Polda Sumsel Gerebek Pengoplos Solar Beromset Miliaran, Begini Respons Pertamina

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 23 Maret, Mayoritas Wilayah Cerah dan Berawan

57 tahun lalu

Kasus Suap Muba, Staf Ahli Dapat Proyek karena Urus Fee untuk Dodi Reza

57 tahun lalu

Update Kasus Suap Muba, KPK Dalami Asal Uang Rp1,5 Miliar saat OTT Dodi Reza

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal