Sakit Hati, Pria di Musi Rawas Sebar Video Syur Pacar yang Masih SMA

Dede Febriansyah
Pria Musi Rawas sebarkan rekaman video call seks dengan sang pacar yang masih SMA di medsos. (Foto: Dede F)

Tersangka Zamzari mengaku nekat menyebar video asusila pacarnya tersebut lantaran sakit hati kepada orang tua korban, yang meminta untuk memutuskannya. "Sakit hati dengan ibu korban, karena suruh putuskan saya," ujar Zamhari.

Tersangka mengaku baru tiga bulan berpacaran dengan korban berinisial PE yang masih duduk di bangku SMA.  "Video disebar ke teman-temannya dan teman saya, lewat WhatsApp, Facebook dan juga Tiktok. Saya tidak tahu, akibatnya apa menyebarkan video itu," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bejat! Pria di Musi Rawas Perkosa Anak Tiri hingga Hamil 6 Bulan

57 tahun lalu

Selisih Paham di Jalan, Pria asal Lahat Tewas Ditusuk di Musi Rawas

57 tahun lalu

Pria Musi Rawas Tewas Ditembak Rekan Kerja gegara Rebutan Lahan Jaga 

57 tahun lalu

Dituduh Menculik Anak, Lima Pria di Musi Rawas Utara Dikeroyok Warga

57 tahun lalu

Simpan Sabu, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal