Sadis, Suami Bunuh Istri di Muba lalu Coba Bunuh Diri Minum Racun 

Edi Lestari
Sadis, Suami Bunuh Istri di Muba lalu Coba Bunuh Diri Minum Racun . (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sementara itu, Kapolsek Bayung Lencir, Iptu Mas Supriyanto, mengungkapkan bahwa pelaku saat ini dihadapkan pada pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati, atau paling lama dua puluh tahun penjara, jo pasal 338 KUHP dengan ancaman lima belas tahun penjara.

"Saat ini, HB telah diamankan oleh jajaran Polsek Bayung Lencir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya, Rabu (10/1/2024).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis! Ibu Muda di Mamuju Ajak 3 Anak Minum Racun Rumput Dicampur Cokelat

57 tahun lalu

Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin, 11 Titik Hangus dan Lahan 4,2 Hektare Rusak

57 tahun lalu

Geger! Suami Bunuh Istri di Tanjungpinang, Jasad Disimpan dalam Gudang

57 tahun lalu

Brutal! Suami Bunuh Istri di Kutai Timur gegara Tidak Pulang Rumah 2 Hari

57 tahun lalu

Hadiah 10 Juta Tak Kunjung Cair, Mahasiswi di Muba Juara Liga Dangdut Lapor Polisi  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal