Sementara itu, pelaku lain berinisial MIM alias Y (20) yang merupakan cucu korban ikut membantu membawa tubuh korban ke area kebun karet berjarak sekitar 200 meter dari rumah. Tindakan tersebut dilakukan agar masyarakat mengira korban tersesat di kebun dan meninggal secara alami.
Kasat Reskrim menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam mengungkap tindak pidana meskipun pelaku sempat berupaya menghilangkan jejak dan menyamarkan penyebab kematian korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 458 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Wakapolres Muara Enim Kompol Toni Arman pengungkapan kasus ini menjadi bentuk keseriusan Polri dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum.
"Saat ini polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan," ucapnya.