Ribuan Benih Ikan Nila dan Tebakang Ditebar di Sungai Musi

Antara
Penebaran benih ikan di Sungai Musi. (Foto: Ist)

Pelarangan penyetruman ikan diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

Dalam regulasi tersebut dituliskan menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1,2 miliar. “Setiap instansi terkait, saya perintahkan untuk menindak tegas oknum yang tidak bertanggung jawab yang telah merusak ekosistem ikan Sungai Musi. Segera tangkap dan proses hukum,” kata dia.  

Hingga kini Sungai Musi menjadi sumber kehidupan warga Palembang. Selain sebagai sumber air baku PDAM Tirta Musi, Sungai Musi juga memenuhi hajat hidup masyarakat terutama bagi para nelayan.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Palembang Undang Investor Garap Pulau di Tengah Sungai Musi 

57 tahun lalu

BNN Sumsel Gagalkan Penyelundupan 131 Kg Sabu di Sungai Musi

57 tahun lalu

Mayat Pria Tanpa Celana Ditemukan Mengambang di Sungai Musi

57 tahun lalu

Pengembangan Pulau Kemaro, Palembang Mengadopsi Ancol untuk Wisata di Delta Sungai Musi  

57 tahun lalu

Dapur Cinta, Nostalgia dengan Kuliner Jadul di Tepian Sungai Musi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal