"Untuk mencocokkan dengan BAP tersangka. Kita cocokkan lagi kebenaran masing-masing pihak sehingga tidak ada rekayasa," ujarnya, Senin (7/10/2024).
Selain itu untuk mengetahui gambaran jelas, urutan kejadian dan lokasi dari masing-masing pihak.
"Apakah ada kebenaran dari keterangan saksi dan tersangka," kata Jimmy.
Sebelumnya, polisi menetapkan dua oknum polisi anggota Polsek Kumpeh Ilir sebagai tersangka kasus tahanan tewas. Mereka dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 333 KUHP subsider 351 KUHP tenyang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.
Diketuai, korban Ragil ditangkap hanya berdasarkan informasi dari Kepala SD 35 Desa Tanjung. Penangkapan dilakukan tanpa adanya laporan polisi (LP) dari pelapo maupun surat penangkapan resmi. Ragil ditangkap saat bermain catur bersama temannya pada Rabu (4/9/2024) malam.