Rekonstruksi Kematian Ragil Alfarizi, Tahanan Polsek Kumpeh Ilir Tewas di Tangan 2 Polisi

Azhari Sultan
Polisi saat menggelar rekonstruksi kematian Ragil Alfarizi (20) tahanan yang tewas di sel penjara Polsek Kumpeh Ilir, Senin (7/10/2024). (Foto: MPI/Azhari Sultan)

"Untuk mencocokkan dengan BAP tersangka. Kita cocokkan lagi kebenaran masing-masing pihak sehingga tidak ada rekayasa," ujarnya, Senin (7/10/2024).

Selain itu untuk mengetahui gambaran jelas, urutan kejadian dan lokasi dari masing-masing pihak.

"Apakah ada kebenaran dari keterangan saksi dan tersangka," kata Jimmy.

Sebelumnya, polisi menetapkan dua oknum polisi anggota Polsek Kumpeh Ilir sebagai tersangka kasus tahanan tewas. Mereka dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 333 KUHP subsider 351 KUHP tenyang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.

Diketuai, korban Ragil ditangkap hanya berdasarkan informasi dari Kepala SD 35 Desa Tanjung. Penangkapan dilakukan tanpa adanya laporan polisi (LP) dari pelapo maupun surat penangkapan resmi. Ragil ditangkap saat bermain catur bersama temannya pada Rabu (4/9/2024) malam.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan di Jambi, Wanita Pegawai PPPK Tewas Terlindas Truk Tangki

57 tahun lalu

Gudang Penimbunan Solar di Jambi Terbakar, 5 Mobil Hangus

57 tahun lalu

Selundupkan HP ke Tahanan, 2 Petugas Lapas Purwokerto Dipindahkan ke Nusakambangan

57 tahun lalu

Sadis! Ustazah di Banjarbaru Tewas Dibegal, Kepala Dipukul Pakai Balok

57 tahun lalu

Terbongkar! 4.000 Liter Solar Subsidi Diselewengkan di Jambi, 2 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal