Realisasi CSR Dipertanyakan Warga, Ini Jawaban PTPN VII Cintamanis

Fitriadi
Ilustrasi CSR. (Foto: Ist)

Sebelumnya, masyarakat Desa Burai, Tanjung Batu, Ogan Ilir Sumatera Selatan akan menggugat PTPN VII Cintamanis. Masyarakat meminta BUMN perkebunan tebu menunaikan kewajiban CSR.

Menurut warga, PTPN VII Cintamanis tidak pernah memberikan CSR sesuai aturan perda di mana antara dua hingga 2,5 persen setiap tahun keuntungan perusahaan harus disalurkan dalam bentuk CSR.

Ketua Paguyuban Masyarakat Burai Indonesia, Irwan Noviatra, CSR yang diminta bukan berbentuk uang tunai melainkan berupa fisik maupun non fisik untuk kemasyarakatan.

"Selama ini fakta di lapangan tidak ditemukan adanya bantuan CSR tersebut, tidak ada semacam merk yang dipasang misalkan pembangunan insfrastruktur jalan CSR PTPN VII Cintamanis. Atau pembangunan pasar, sekolah maupun kesehatan dari CSR," kata dia.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Paguyuban Masyarakat Burai Pertanyakan CSR PTPN VII Cintamanis

57 tahun lalu

Sadis, Pria Ogan Ilir Tewas dengan Jari dan Telinga Berserakan di Tepi Jalan

57 tahun lalu

Kisah Tragis Janda Muda di Ogan Ilir, Jauh dari Anak, Meninggal Usai Diamputasi

57 tahun lalu

Baru Semalam Tidur Seranjang, Perempuan di Ogan Ilir Bersimbah Darah Dibacok Suami

57 tahun lalu

Pusat Agro Wisata Ogan Ilir Diresmikan, Herman Deru: Dongkrak Pertanian Lokal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal