Akibatnya, kata Yanwar, dompet korban yang berisi ponsel dan uang Rp17.000 dirampas pelaku. Usai merampas, pelalu kabur dan korban berteriak. Warga yang mendengar teriakan korban langsung mengejar dan menangkap pelaku.
Sementara itu, pelaku Parti mengatakan, dia sengaja berjalan kaki sambil mencari mangsa. Dia akan beraksi ketika kondisi jalanan yang sepi. Kebetulan, saat itu pelaku melihat korban usai membeli mie sambil menenteng dompet berwarna hitam.
"Jalan kaki sambil mencari korban. Tadi lihat korban bawa dompet," kata pria bertato itu.
Parti kemudian diamankan dari amukan warga dan langsung dibawa ke kantor polisi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.