Setelah masa konstruksi, pengelola juga wajib melaksanakan masa layanan selama 12 tahun kemudian. BBPJN optimistis PT JAA dapat menyelesaikan masa konstruksi tepat waktu.
Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPBU Jalintim Perwira mengatakan pihaknya memastikan penanganan lalu lintas (lalin) di sepanjang jalan yang dipreservasi akan lebih tertata selama masa konstruksi.
“Nanti akan diberlakukan sistem buka-tutup, antrean kendaraan tidak boleh lebih dari 1 kilometer. Kami awasi [investor] kalau terjadi antrean panjang, mereka bisa kita denda,” kata dia.
Perwira melanjutkan, investor juga wajib memperbaiki jalan apabila ada pengaduan dari masyarakat. Menurutnya, pihaknya telah menyediakan nomor hotline untuk layanan pengaduan dari masyarakat terkait kondisi jalan di sepanjang Jalintim tersebut.
“Harus ada respon maksimal 1x24 jam, setelah diperiksa memang terjadi kerusakan maka investor wajib memperbaikinya,” katanya.
Adapun ruas jalan yang dipreservasi meliputi, Jalan Srijaya Raya sepanjang 6,3 Km, Jalan Mayjen Yusuf Singadekane sepanjang 5,2 Km, Jalan Letjen H. Alamsyah Ratu Prawiranegara sepanjang 3,15 Km, Jalan Soekarno-Hatta sepanjang 8,32 Km, Jalan Akses Terminal Alang-Alang Lebar sepanjang 4 Km dan Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II sepanjang 2,9 Km.