PALEMBANG, iNews.id - Unit III Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit Kompol Junaidi menangkap RM Saddaq (44), warga 27 Ilir Palembang. Pria ini diduga pelaku pembakaran Mushola di Jalan Depaten Baru 28 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang, Kamis (11/3/2021).
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan, kejadian pembakaran tersebut dipicu karena pelaku sakit hati dengan pengurus Mushola. Pelaku ditegur pengurus karena meminjam bola lampu tanpa izin.
"Iya, kita mengamankan satu tersangka pembakaran mushola. Unit III yang melakukan penangkapan," ujar Kompol Suryadi, Rabu (17/3/2021).
Diketahui, peristiwa kebakaran tersebut terjadi di Mushola yang berada di kawasan pemukiman padat penduduk. Akibat kebakaran itu, setidaknya menghanguskan mushola hingga rata dengan tanah, termasuk kitab-kitab dan perlengkapan lainnya juga habis terbakar.
"Mendapat laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku ini di rumahnya tak jauh jauh dari TKP tanpa perlawanan," kata Kanit III, Kompol Junaidi.