"Kami juga sudah mengamankan senjata tajam jenis badik yang digunakan tersangka menikam korban," katanya
Sementara itu, Romli mengaku dir sakit hati melihat kelakuan adik iparnya tersebut yang kerap mencuri di rumah keluarga mereka. Terakhir, pelaku menggadaikan motor milik orang tuanya.
"Saya kesal, motor ibu saya digadaikan oleh dia. Bahkan pompa air dan mesin blender di rumah dijual korban," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP. Tersangka terancam pidana maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.