OKU TIMUR, iNews.id - Polisi menangkap pria beristri Mujirin (43) warga Gemuk Rejo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. Dia diamankan atas dugaan perbuatan persetubuhan anak bawah umur.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal mengatakan, pelaku diduga telah menyetubuhi gadis 17 tahun secara berulang kali. Terakhir dilakukan di salah satu hotel daerah Tulus Ayu, Belitang Madang Raya.
Kronologi kejadian berawal saat pelaku mendatangi korban di rumahnya. Dia lalu mengajak korban pergi ke hotel dengan berboncengan motor lalu di tempat itulah terjadi persetubuhan.
"Pengakuan pelaku, dia sudah tujuh kali menyetubuhi korban," ujar Hamsal didampingi Kanit PPA Aipda Wiyono, Rabu (11/10/2023).
Aipda Wiyono menambahkan, polisi menangkap pelaku dengan memancingnya kembali bertemu dengan korban di TKP. Saat pelaku datang, polisi langsung menggerebeknya.