Preman Rampas HP Pengemudi Mobil di Muara Enim Ditangkap Polisi

Kurnia Illahi
Ilustrasi, Unit Reskrim Polsek Rambang mengungkap kasus pemerasan yang terjadi di Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumsel. (Foto: Dok. iNews).

Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rambang Daku Ipda Yauti Lubis. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa HP yang nomor IMEI-nya cocok dengan laporan korban.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang terus berkomitmen menindak segala bentuk kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat seperti premanisme dan pemerasan di jalanan,” ujar Kapolsek Rambang Dangku Iptu Edward Habibi dikutip dari Polda Sumsel, Sabtu (8/11/2025).

Dia menjelaskan, pelaku akan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. 

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Rambang Dangku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk memastikan tidak ada jaringan pelaku lain yang terlibat,” ucapnya

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Preman Pemalak Sopir Mobil Boks di Tanah Abang Ternyata Positif Narkoba

57 tahun lalu

Palak Sopir Mobil Boks, Preman Tanah Abang Ini Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Konvoi Bawa Celurit dan Pedang, 4 Anggota Geng Motor Banyuwangi Ditangkap

57 tahun lalu

Oknum Pejabat Terjaring OTT Polres Muratara, Diduga terkait Pemerasan

57 tahun lalu

Ngeri! Preman di Medan Siram Bensin dan Ancam Bakar Warung gegara Tak Diberi Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal