Positif Konsumsi Ekstasi, 17 Perempuan Seksi Pengunjung Kafe di Palembang Diserahkan ke BNN

Antara
Puluhan pengunjung kafe diangkut ke Mapolrestabes Palembang. (Foto: Ist)

Meskipun urusan pemeriksaan pelaku sudah selesai, proses konstruksi hukum terhadap pengelolah kafe dan klub tersebut tetap berlangsung. Polisi merekomendasikan pencabutan izin usaha kafe tersebut kepada Pemerintah Kota Palembang. 

Pasalnya selain diduga menjadi sarang peredaran narkoba, juga sudah secara terang-terangan melanggar protokol kesehatan dan aturan jam operasional Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga.

Permohonan polisi untuk dilakukan penutupan permanen kafe itu sudah direspon oleh Pemerintah Kota Palembang dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Sesuai arahan dari Sekda, kami segera proses pencabutan izin usaha kafe tersebut," kata Mustain Kepala DPMPTSP Palembang. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pesisir, Ini yang Dilakukan Lanal Palembang

57 tahun lalu

Palembang dan Sebagian Besar Wilayah Sumsel Berpotensi Hujan, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

Pemkot Palembang Cabut Izin Tempat Hiburan Pelanggar PPKM di Jalan Soekarno Hatta

57 tahun lalu

Razia di Jalan Sudirman Palembang, Polisi Angkut Ratusan Motor Pakai Knalpot Brong

57 tahun lalu

Jual Ponsel Tetangga Rp500.000, Pemuda Palembang Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal