Polres OKI Musnahkan 3.964 Gram Sabu dengan Cara Diblender

Fitriadi
Polres OKI musnahkan barang bukti narkoba berupa sabu dengan cara diblender. (Foto: Fitriadi)

OKI, iNews.id - Polres OKI di Sumsel memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu sebanyak 3.964 gram dengan cara diblender. Sabu tersebut barang bukti dari penangkapan seorang kurir bernama Yopi. 

Saat ditangkap, barang bukti yang ditemukan sebanyak 4,3 kilogram, namun tidak dimusnahkan seluruhnya karena untuk barang bukti di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium forensik. 

Tersangka Yopi dan sabu 4,3 kilogram ditangkap saat di jalan Desa Terusan Menang, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKU. Sabu dalam jumlah besar itu disimpan dalam tas ransel. 

Kepada polisi, Yopi mengaku hanya diupah Rp800.000 untuk mengantar sabu milik seorang pria berinisial CM. "Pemusnahan dengan cara diblender agar tidak disalahgunakan lagi," ujar Kasat Narkoba Polres OKI, AKP Najamudin, Kamis (19/1/2023).

Hingga saat ini belum ada tersangka baru dalam kasus ini, namun pengembangan terus dilakukan. "Polres OKI terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya," kata AKP Najamudin.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

6 Hari Buron, Penusuk Pedagang Asongan di Karawang Ditangkap di Sumsel

57 tahun lalu

Perkasa! Jakarta STIN BIN Hajar Palembang Bank Sumsel Babel 3-0 di Putaran 2 Proliga 2023

57 tahun lalu

30 Polisi di Sumsel Dipecat Sepanjang Tahun 2022

57 tahun lalu

Begini Rencana Pemprov Sumsel terhadap Pasar Cinde yang Mangkrak Sejak 2018

57 tahun lalu

Kemenkumham Sumsel Gelar Sidang Pemeriksaan Pelanggaran 5 Notaris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal